Komisi II Mediasi Sejumlah Kasus Tanah

07-10-2015 / KOMISI II
Komisi II DPR RI menerima pengaduan dari masyarakat mengenai penyelesaian masalah perumahan komplek PA Mabad Rawa Belong Kelurahan Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, permasalahan sertifikat tanah di RW.01 Ulujami Jakarta Selatan, dan kasus tanah dan pembangunan rumah warga Cipinang baru Bundar Jakarta Timur.

 

“Kami (Komisi II) mencoba menggali, mendengarkan permasalahan yang ada, ke depan kita bisa membuat suatu formula berbagai permasalah pertanahan yang ada di Indonesia,” kata Ahmad Riza, Selasa (7/10), di Gedung DPR RI, Jakarta.

 

Hadir di dalam Rapat dengar Pendapat yang dipimpin Wakil ketua Ahmad Riza Patria, antara lain Dirjen Penanganan Masalah Agraria dan Pemanfaatan Tata Ruang dan Tanah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor BPN Kota Jakarta Selatan, Kepala Kantor BPN Kota Jakarta Barat, Kepolisian, dan Kodam Jaya, serta warga masyarakat yang mengadukan sengketa pertanahan.

 

Komisi II mendapatkan masukan mengenai berbagai masalah yang terjadi di masyarakat terdiri  5 (lima) kelompok masalah. Yaitu antara masyarakat dengan pemerintah (Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat/kepolisian/TNI), antara masyarakat dengan BUMN (PTPN/Inhutani), antara masyarakat dengan pengusaha, antara sesama instansi, antar pengusaha dan antar masyarakat.

 

Politisi Partai Gerindra mengatakan, saat ini akan coba menggali, membantu dan memediasasi, dalam upaya mencari titik terang, walaupun Komisi II tidak mempunyai hak untuk melakukan eksekutorial atau menghakimi.

 

Ahmad Riza, memberikan waktu selama 2 minggu menyiapkan secara tertulis dengan bukti-bukti terkait. Dalam waktu tersebut, juga diharapkan ada mediasi para pihak untuk proaktif sehingga dalam 2 minggu ada progres yang menyejukkan.

 

“Harapan kami setelah mendata, mendengarkan dan lain sebagainya ada positifnya, dan harapan kami kepada Dirjen dan jajaran terkait ada progres yang positif, ada solusi sehingga masalahnya bisa selesai,”tuturnya.

 

Terkait Pansus nantinya akan dibentuk kalau usaha-usaha ini belum bisa diselesaikan untuk langkah-langkah berikutnya. Komisi II DPR telah membentuk Pantia Kerja (Panja) mengenai penyelesaian sengketa tanah, dan pada waktunya kalau tidak selesai harus membentuk pansus. Karena berbagai permasalahan tanah ini banyak sekali dan Komisi II niatkan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan tanah.“Pansus akan dibentuk, apabila Panja ini tidak bisa menyelesaikan,”ungkapnya.

 

Anggota Komisi II Arteria Dahlan mengharapkan forum ini mampu menjembatani permasalahan masyarakat secara langsung, mereka yang hadir ini sudah mencoba untuk mendatangi sesuai dengan hak konstitusionalnya, akan tetapi terkendala dengan birokrasi prosedur dan mekanisme. 

 

“Komisi II ingin menjembatani komunikasi rakyat rakyat dengan penguasa, dalam konteks penyelesaian tidak bermaksud menghakimi,” katanya politisi PDIP ini. Dia mengharapkan permasalah ini bisa selesai dengan baik. “Ini itikad baik, dan merasa kita semua bagian dari bangsa Indonesia,”tegasnya. (as)/foto:denus/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...